Berita Nasional

Ekspresi Putri Candrawathi saat Pledoi Disorot, Ibu Brigadir J Sebut Tak Gunakan Hati Nurani

Rosti merasa kecewa dengan putusan itu karena menurutnya Putri Candrawathi pantas menerima hukuman lebih dari itu.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Rosti Simanjuntak sebut Putri Candrawathi dalang pembunuhan Brigadir J. Ia pula menyoroti ekspresi Putri Candrawathi saat pledoi 

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Peduli Tangisan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: 'Dia Dalang dari Pembunuhan Berencana'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved