Berita Nasional

Ekspresi Putri Candrawathi saat Pledoi Disorot, Ibu Brigadir J Sebut Tak Gunakan Hati Nurani

Rosti merasa kecewa dengan putusan itu karena menurutnya Putri Candrawathi pantas menerima hukuman lebih dari itu.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Rosti Simanjuntak sebut Putri Candrawathi dalang pembunuhan Brigadir J. Ia pula menyoroti ekspresi Putri Candrawathi saat pledoi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rosti Simanjuntak ibu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebut Putri Candrawathi sebagai dalam dalam pembunuhan berencana sang anak.

Dengan dugaan itulah Rosti Simanjuntak merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Rosti merasa kecewa dengan putusan itu karena menurutnya Putri Candrawathi pantas menerima hukuman lebih dari itu.

Tak hanya itu, Rosti pula merasa bingung dengan tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi, padahal Bharada E dianggap sudah membongkar kasus tersebut.

Rosti Simanjuntak pula mengamati ekspresi dari Putri Candrawathi saat membacakan pledoi.

"Inilah yang kita sayangkan atau herankan di dalam tuntutan daripada JPU," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Kendati demikian, sebagai masyarakat sipil yang tidak paham tentang konteks hukum pidana, ia menyerahkan semua putusan kepada Hakim agar dijatuhkan secara adil.

Termasuk putusan pidana terhadap Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor, namun hal itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya yakni aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo.

"Namun di sini, kami sebagai keluarga tidak mengerti akan proses ini. Jadi kembali kepada Hakim nanti, bagaimana tuntutan selayaknya kepada Bharada E atau Richard," jelas Rosti.

Sedangkan kepada Putri Candrawathi, Rosti menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat kecewa terkait tuntutan JPU terhadap Putri yakni 8 tahun penjara saja.

"Nah kepada Putri, sangat kami kecewa dan sangat kami miris di dalam tuntutan yang diberikan JPU," papar Rosti.

Hal itu karena dirinya menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai dalang dari perampasan nyawa Brigadir J.

"Karena Putri adalah dalang dan sumber daripada semua pembunuhan berencana," tegas Rosti.

Rosti bahkan menyebut Putri sebagai perempuan dan ibu yang tidak memiliki hati nurani.

"Seperti yang disaksikan tadi, dengan suaminya yang tercinta dia bercerita. Namun dia tidak menggunakan mata bahkan hati nuraninya tidak dia pakai sebagai manusia, terlebih sebagai perempuan dan ibu yang sudah melahirkan anaknya," pungkas Rosti.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa kemarin.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu ini.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pledoi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi menyampaikan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Kedua, Putri mengaku tidak turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.

Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.

Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J.

Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.

"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.

Kelima, pergantian pakaian diklaimnya bukan merupakan bagian dari skenario pembunuhan.

Menurutnya, pergantian pakaian merupakan kebiasaannya setelah bepergian.

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.

Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.

Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Peduli Tangisan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: 'Dia Dalang dari Pembunuhan Berencana'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved