Berita Muratara

Warga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Seleksi PPS Pemilu 2024 di Muratara, KPU Buka Suara

sejumlah kejanggalan dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muratara diungkap warga

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor KPU Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit. 

Akan tetapi, kata dia, bunyi Pasal dalam Undang-Undang tersebut adalah memperhatikan bukan mewajibkan, sehingga harus dipahami bahwa keduanya merupakan hal yang berbeda.

"Itu dua hal yang berbeda. Kalau yang wajib keterwakilan 30 persen perempuan itu ada di PKPU yang mengatur tentang struktur partai politik, itu baru wajib ada 30 persen perempuan, kalau tidak maka gugur," katanya. 

Baca juga: Nama-nama Peserta Lolos Seleksi PPS Pemilu 2024 di Muratara, Lihat di Link Ini

Berbeda dengan PKPU yang mengatur soal penerimaan badan adhoc PPS, kata Agus, bahwa kuota 30 persen perempuan tersebut bahasanya memperhatikan keterwakilan, bukan mewajibkan. 

"Berbeda juga dengan aturan yang dipakai teman-teman Bawaslu atau Panwascam ketika proses pendaftaran PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) misalnya dalam satu desa keterwakilan perempuan tidak sampai 30 persen maka diperpanjang. Jadi masing-masing punya aturan yang berbeda," jelasnya.
 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved