Berita Muratara

Warga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Seleksi PPS Pemilu 2024 di Muratara, KPU Buka Suara

sejumlah kejanggalan dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muratara diungkap warga

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor KPU Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah warga mengungkap sejumlah kejanggalan usai KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. 

Sejumlah kejanggalan seleksi PPS di Muratara  itu diungkap beberapa warga kepada TribunSumsel.com, namun narasumber tidak bersedia diketahui identitasnya. 

"Ada peserta dapat nilai tinggi tes tertulis CAT, walaupun tidak peringkat satu tapi tinggilah pokoknya, tapi kok hasil akhirnya setelah tes wawancara, peringkatnya malah di bawah, tidak lolos, kan janggal menurut saya, penilaiannya gimana," ujar narasumber, Senin (23/1/2023). 

Dia mengungkapkan, kejanggalan itu bukan hanya pada seleksi calon anggota PPS ini saja, tetapi juga terjadi saat penerimaan PPK sebelumnya. 

"Sama seperti seleksi PPK sebelumnya, ada yang nilai CAT-nya paling tinggi, tapi pas hasil tes wawancara, masuk 10 besar pun tidak, kan aneh, sistem penilaiannya gimana," katanya.

Warga lainnya mengungkapkan, para peserta peraih nilai tinggi pada seleksi CAT merasa kecewa ketika nilainya tak dipertimbangkan saat disandingkan dengan hasil tes wawancara. 

"Mereka sangat dirugikan bagi yang mendapat nilai CAT tinggi. Salah satu desa contohnya di Desa Embacang Lama, urutan kedua dan ketiga pada tahap CAT itu setelah wawancara menjadi urutan kelima dan enam," ungkapnya. 

Selain itu, KPU dinilai tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 55 Ayat 3 terkait komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Di Desa Embacang Lama itu pada tahap CAT peserta peringkat ketiga dan keempat itu perempuan, lumayan tinggi nilainya, tapi yang dinyatakan lulus setelah wawancara adalah laki-laki semua, keterwakilan perempuannya apa tidak diperhatikan," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto mengatakan sejak awal disampaikannya bahwa peserta yang mendapat nilai tinggi tes CAT tidak menjamin bisa lolos pada hasil akhir seleksi. 

Dia menjelaskan, bila pada tahap tes CAT, KPU tidak memiliki ruang untuk ikut campur karena hasil peringkat berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh sistem dari aplikasi SIAKBA. 

Tetapi, lanjut Agus, dalam juknis pada tahap wawancara, KPU diminta untuk menggali dan menentukan sesuai dengan kemampuan peserta seleksi.

"Artinya di situ ada ruang subjektivitas yang besar, bukan lagi soal objektivitas. Bisa jadi nilai tinggi pas kita konfirmasi pengetahuan tentang kepemiluannya (di tes wawancara) dia nge-blank, ada yang tidak tahu, meskipun nilai CAT-nya cukup tinggi, itu sesuai juknisnya," jelas Agus.

Disinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada seleksi badan adhoc, Agus mengakui itu juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved