Berita Palembang

MA Tolak Kasasi, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Dihukum 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara. 

Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Alasan Kuasa Hukum Terdakwa

Pengajuan Kasasi ke MA dilakukan oleh Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya dilakukan melalui kuasa hukum H Ghandi Arius SH Mhum.

Menurut Ghandi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA

"Kita sudah ajukan kasasi ke MA dan saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (7/12/2022).

Reza Ghasarma didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius SH MHum saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu. Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara pada tingkat banding. Jaksa dan terdakwa sama-sama ajukan kasasi.
Reza Ghasarma didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius SH MHum saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu. Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara pada tingkat banding. Jaksa dan terdakwa sama-sama ajukan kasasi. (DOK TRIBUN SUMSEL)

Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.

Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.

"Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni Pasal 9 jo pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. yang mana salah bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tuturnya.

Menurutnya dalam kasus kliennya hanya terdapat pasal itu saja dan tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut.

Sedangkan menurutnya pada persidangan para korban tidak menjadi model, tidak pernah memperagakan sebagai model.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved