Berita Palembang
MA Tolak Kasasi, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Dihukum 4 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Alasan Kuasa Hukum Terdakwa
Pengajuan Kasasi ke MA dilakukan oleh Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya dilakukan melalui kuasa hukum H Ghandi Arius SH Mhum.
Menurut Ghandi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA
"Kita sudah ajukan kasasi ke MA dan saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (7/12/2022).
Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.
Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.
"Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni Pasal 9 jo pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. yang mana salah bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tuturnya.
Menurutnya dalam kasus kliennya hanya terdapat pasal itu saja dan tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut.
Sedangkan menurutnya pada persidangan para korban tidak menjadi model, tidak pernah memperagakan sebagai model.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum
Reza Ghasarma
reza ghasarma unsri
Tribunsumsel.com
| Meski Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Nyatanya Aliran Sub DAS Bendung Palembang Dipenuhi Sampah |
|
|---|
| Masuk Musim Penghujan, BPBD Sumsel Bakal Tetapkan Siaga Darurat Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Gelang 5 Suku yang Dipakai IRT di Palembang Raib, Dijambret Saat Melintas di Jembatan Musi VI |
|
|---|
| Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Anak 6 Tahun di Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Pemprov Sumsel Tahun 2025 Mencapai Rp 3,4 T, Terbesar Dari PBB-KB Rp 1,5 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mahkamah-Agung-menolak-kasasi-Reza-Ghasarma.jpg)