Berita Palembang
MA Tolak Kasasi, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Dihukum 4 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.
Pada tingkat banding Reza Ghasarma hukuman Reza Ghasarma berkurang dari 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Tidak puas dan kecewa putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi begitupun dengan terdakwa Reza Ghasarma.
Namun baru-baru ini muncul kabar pengajuan kasasi yang dilayangkan oleh pihak korban di tolak oleh putusan MA
"Kalau kami sih sudah mendengar dari JPU bahwa kasasi Reza ditolak," ujar Sayuti Rambang kuasa hukum korban saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023).
Baca juga: Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Perampokan di OKU Residivis Pembunuhan dan Kejahatan Lain
Kendatipun pihaknya sudah mendengar kabar tersebut, namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum korban ternyata belum mendapatkan salinan putusan.
Pihaknya mendapat informasi bahwa hasil putusan menyatakan bahwa Reza tetap divonis 4 tahun penjara.
"Kami dapat info dari JPU bahwa Reza tetap divonis 4 tahun penjara sama seperti putusan pada pengadilan tinggi," tambahnya.
Menurutnya putusan MA merupakan putusan yang terbaik dalam kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim MA. Proses hukum ini sudah berjalan lama dan sudah ending di MA. Kami menganggap putusan ini adalah yang terbaik,"
Dari pihaknya sendiri sebenarnya tentu tetap menginginkan terdakwa dihukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri palembang yaitu 8 tahun penjara.
"Namun perkara ini sudah diputus hakim 4 tahun ditingkat banding, dan kasasi juga ditolak, maka kami menganggap mungkin inilah hukuman yang setimpal buat terdakwa,"tuturnya.
Tambahnya perkara ini merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde).
"Dari hasil ini kami berharap oknum dosen yang bersangkutan jangan lagi mengajar di Universitas Sriwijaya. Hal ini penting untuk menjaga nama baik universitas dan mencegah untuk tidak timbul korban lain dikemudian hari," imbuhnya.
Pihaknya juga berharap dari putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang terutama para tenaga pendidik, agar hal semacam ini tidak terjadi dilingkungan pendidikan.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Reza, H Ghandi Arius SH Mhum turut membenarkan hasil putusan kasasi tersebut.
"Memang Kasasi ditolak...Berarti acuannya kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi," ujarnya
Ghandi menuturkan bahwa MA itu tidak merubah isi putusan dan hanya menolak Kasasi dari Reza, sedangkan isi putusan tdk berubah, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dia menyatakan bahwa status tersebut tidak disebut dalam putusan.
"Status PNS tidak disebut dalam putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi termasuk di MA, yang berarti tetap sebagai PNS," tutupnya.
Sebelumnya Reza merupakan salah seorang dosen yang mengajar di universitas Sriwijaya. Namun dirinya harus berurusan dengan hukum karena Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Mengecewakan Korban
Sebelumnya, langkah kasasi ditempuh korban ini menanggapi pihak Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terdakwa kasus chat mesum mahasiswi yang lebih dulu mengajukan kasasi.
Menurut Sayuti Rambang, kuasa hukum para korban siapapun berhak mengajukan kasasi.
"Siapapun berhak mengajukan upaya hukum terhadap suatu keputusan pengadilan, termasuk upaya hukum kasasi dalam perkara a quo," ujar Sayuti saat di konfirmasi via telepon. Senin, (12/12/2022).
Menurutnya sebagai kuasa hukum korban, jelas putusan di tingkat banding yang telah memotong vonis terdakwa dari 8 tahun menjadi 4 tahun adalah putusan yang sangat mengecewakan pihaknya selaku korban.
"Karena majelis hakim pada tingkat banding dalam perkara a quo telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Akan tetapi, meskipun dinyatakan bersalah, ironisnya hakim malah memotong vonis terdakwa jadi 4 tahun. Kan lucu," ujarnya.
Jaksa Kejati Sumsel sebelumnya memastikan bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang terhadap oknum dosen Unsri Reza Ghasarma terdakwa kasus chat pornografi.
Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.
Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Alasan Kuasa Hukum Terdakwa
Pengajuan Kasasi ke MA dilakukan oleh Reza Ghasarma (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya dilakukan melalui kuasa hukum H Ghandi Arius SH Mhum.
Menurut Ghandi, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA
"Kita sudah ajukan kasasi ke MA dan saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," Ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (7/12/2022).

Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.
Menurutnya alasan mereka ajukan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti.
"Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni Pasal 9 jo pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. yang mana salah bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," tuturnya.
Menurutnya dalam kasus kliennya hanya terdapat pasal itu saja dan tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut.
Sedangkan menurutnya pada persidangan para korban tidak menjadi model, tidak pernah memperagakan sebagai model.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum
Reza Ghasarma
reza ghasarma unsri
Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.