Berita Palembang

MA Tolak Kasasi, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Dihukum 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.

Pada tingkat banding Reza Ghasarma hukuman Reza Ghasarma berkurang dari 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Tidak puas dan kecewa putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi begitupun dengan terdakwa Reza Ghasarma.

Namun baru-baru ini muncul kabar pengajuan kasasi yang dilayangkan oleh pihak korban di tolak oleh putusan MA

"Kalau kami sih sudah mendengar dari JPU bahwa kasasi Reza ditolak," ujar Sayuti Rambang kuasa hukum korban saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023).

Baca juga: Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Perampokan di OKU Residivis Pembunuhan dan Kejahatan Lain

Kendatipun pihaknya sudah mendengar kabar tersebut, namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum korban ternyata belum mendapatkan salinan putusan.

Pihaknya mendapat informasi bahwa hasil putusan menyatakan bahwa Reza tetap divonis 4 tahun penjara.

"Kami dapat info dari JPU bahwa Reza tetap divonis 4 tahun penjara sama seperti putusan pada pengadilan tinggi," tambahnya.

Menurutnya putusan MA merupakan putusan yang terbaik dalam kasus ini.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim MA. Proses hukum ini sudah berjalan lama dan sudah ending di MA. Kami menganggap putusan ini adalah yang terbaik,"

Dari pihaknya sendiri sebenarnya tentu tetap menginginkan terdakwa dihukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri palembang yaitu 8 tahun penjara.

"Namun perkara ini sudah diputus hakim 4 tahun ditingkat banding, dan kasasi juga ditolak, maka kami menganggap mungkin inilah hukuman yang setimpal buat terdakwa,"tuturnya.

Tambahnya perkara ini merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde).

"Dari hasil ini kami berharap oknum dosen yang bersangkutan jangan lagi mengajar di Universitas Sriwijaya. Hal ini penting untuk menjaga nama baik universitas dan mencegah untuk tidak timbul korban lain dikemudian hari," imbuhnya.

Pihaknya juga berharap dari putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang terutama para tenaga pendidik, agar hal semacam ini tidak terjadi dilingkungan pendidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved