Berita Palembang
MA Tolak Kasasi, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Dihukum 4 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menolak kasasi, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat mesum ke mahasiswi dihukum 4 tahun penjara.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
Terpisah kuasa hukum terdakwa Reza, H Ghandi Arius SH Mhum turut membenarkan hasil putusan kasasi tersebut.
"Memang Kasasi ditolak...Berarti acuannya kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi," ujarnya
Ghandi menuturkan bahwa MA itu tidak merubah isi putusan dan hanya menolak Kasasi dari Reza, sedangkan isi putusan tdk berubah, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dia menyatakan bahwa status tersebut tidak disebut dalam putusan.
"Status PNS tidak disebut dalam putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi termasuk di MA, yang berarti tetap sebagai PNS," tutupnya.
Sebelumnya Reza merupakan salah seorang dosen yang mengajar di universitas Sriwijaya. Namun dirinya harus berurusan dengan hukum karena Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Mengecewakan Korban
Sebelumnya, langkah kasasi ditempuh korban ini menanggapi pihak Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terdakwa kasus chat mesum mahasiswi yang lebih dulu mengajukan kasasi.
Menurut Sayuti Rambang, kuasa hukum para korban siapapun berhak mengajukan kasasi.
"Siapapun berhak mengajukan upaya hukum terhadap suatu keputusan pengadilan, termasuk upaya hukum kasasi dalam perkara a quo," ujar Sayuti saat di konfirmasi via telepon. Senin, (12/12/2022).
Menurutnya sebagai kuasa hukum korban, jelas putusan di tingkat banding yang telah memotong vonis terdakwa dari 8 tahun menjadi 4 tahun adalah putusan yang sangat mengecewakan pihaknya selaku korban.
"Karena majelis hakim pada tingkat banding dalam perkara a quo telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Akan tetapi, meskipun dinyatakan bersalah, ironisnya hakim malah memotong vonis terdakwa jadi 4 tahun. Kan lucu," ujarnya.
Jaksa Kejati Sumsel sebelumnya memastikan bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang terhadap oknum dosen Unsri Reza Ghasarma terdakwa kasus chat pornografi.
Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.
Berita Palembang Hari Ini
Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum
Reza Ghasarma
reza ghasarma unsri
Tribunsumsel.com
| Meski Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Nyatanya Aliran Sub DAS Bendung Palembang Dipenuhi Sampah |
|
|---|
| Masuk Musim Penghujan, BPBD Sumsel Bakal Tetapkan Siaga Darurat Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Gelang 5 Suku yang Dipakai IRT di Palembang Raib, Dijambret Saat Melintas di Jembatan Musi VI |
|
|---|
| Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Anak 6 Tahun di Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Pemprov Sumsel Tahun 2025 Mencapai Rp 3,4 T, Terbesar Dari PBB-KB Rp 1,5 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mahkamah-Agung-menolak-kasasi-Reza-Ghasarma.jpg)