Berita Prabumulih

Gadis Cantik Curi Motor Paman di Prabumulih, Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron

Mencuri motor paman sendiri, Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul gadis cantik di Prabumulih mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul gadis cantik di Prabumulih mencuri motor paman sendiri, setelah 2 bulan buron pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat, Jumat (21/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri motor milik paman sendiri, seorang gadis cantik di kota Prabumulih harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.

Gadis bernama Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul (23) yang merupakan warga Jalan M Yamin RT 05 RW 03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Adel pelaku curanmor di Prabumulih diringkus saat melintas di jalan lintas Muaraenim-Prabumulih tepatnya di Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih setelah sempat 2 bulan buron.

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Arafik SIP melalui Kanit Reskrim Aipda Putran Agus Warsono SH mengungkapkan diringkusnya Adel bermula dari laporan Tri Yoga Ramadani ke Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya warga Jalan M Yamin Gang Mawar RT 003 RW 002 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu mengaku motornya hilang dicuri keponakannya sendiri pada Senin (14/11/2022) pukul 05.00.

"Menurut korban pelaku datang ke rumahnya usai subuh lalu membuka pintu, melihat itu pelapor terbangun melihat tapi karena keponakan korban kembali lagi ke kamar untuk tidur. Namun setelah kurang lebih 10 menit pelapor mendengar motor miliknya dihidupkan diperkirakan jarak 10 meter dari rumah," katanya.

Baca juga: MA Tolak Kasasi, Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Dihukum 4 Tahun Penjara

Mendengar suara motornya dibawa, Tri Yoga kemudian berusaha mengejar tapi motor yamaha vixion warna titanium gold dengan plat BG 4048 DB miliknya tidak ditemukan.

"Lalu setelah mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan meringkus Andri yang merupakan teman pelaku melakukan pencurian, Andri telah menjalani hukuman dan Sharen alias Adel berhasil kabur dan buron," ungkap Kanit Reskrim.

Setelah dua bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku dan tak ingin pelaku kembali kabur membuat petugas langsung turun ke lapangan dan meringkus pelaku.

"Pelaku Adel Cepul kami ringkus saat berada di kawasan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung kota Prabumulih, atas perbuatan tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved