Berita Nasional

Kondisi Pengadilan Negeri Jaksel Didemo Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati : Jangan Seperti Drama Korea

Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 12.50 WIB, Selasa (17/1/2023).

Sejumlah pemuda itu terlihat membawa satu mobil pickup yang dilengkapi dengan pengeras suara dengan membentangi spanduk.

Adapun dari spanduk tersebut bertuliskan sindiran agar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo tak seperti drama yang penuh kebohongan.

Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Pentuntut Umum (JPU) memaparkan alasan Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati.
Jaksa Pentuntut Umum (JPU) memaparkan alasan Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati. (Kolase Tribun)

Selain itu, puluhan orang ini meminta agar hukuman Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Objektif dan Jangan Menjadikan Persidangan Kasus Ferdy Sambo Seperti Drama Korea yang Penuh Kebohongan, Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Cs,'" bunyi tulisan di spanduk.

Setelah berapa lama akhirnya pendemo harus merelakan aksinya batal karena tidak berizin.

Koordinator Aksi Rizal mengungkapkan bahwa dirinya dan massa aksi lainnya meminta JPU agar menuntut terdakwa Ferdy Sambo CS seberat-beratnya.

Terkait dengan putusan hukum seumur hidup untuk Ferdy Sambo dirinya cukup puas dengan tuntutan tersebut.

Hal itu lantaran massa aksi belum sempat berorasi hanya sekedar membentangkan spanduk tersebut.

Baca juga: Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

Petugas kepolisian memaksa pendemo membubarkan diri karena dinilai tidak berizin.

Sempat adu cekcok antara petugas dan koordinator aksi demo.

"Cukup puas itu sudah hukuman paling berat," kata Rizal di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun dalam persidangan JPU menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved