Berita Nasional

Kondisi Pengadilan Negeri Jaksel Didemo Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati : Jangan Seperti Drama Korea

Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. 

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Reaksi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo terlihat hanya tertunduk saat dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Rangkuman Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved