Berita Nasional
7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J
Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo kini telah resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).
2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.
Diketahui, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
berita nasional
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Brigadir J
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
VIDEO Menkeu Purbaya Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Sebut Dirinya Cuma Juru Bayar Banyak Gaya |
![]() |
---|
Mengenal Adrian Gunandi Mantan Bos Pinjol Jadi Buronan Internasional, Akhirnya Ditangkap di Qatar |
![]() |
---|
Sosok Isyana Bagoes Oka Dilantik Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Alumnus FISIP Universitas Indonesia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf usai Ribuan Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sosok Nani S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Imbas Kasus Ribuan Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.