Berita Nasional
7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J
Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo kini telah resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).
2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.
Diketahui, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
berita nasional
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Brigadir J
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.