Berita Nasional

7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J

Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo kini telah resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Diketahui, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved