Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta, Diduga Soal Pencegahan ke Luar Negeri

Ini alasan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Bank Warta Kota
TUTUT GUGAT MENKEU - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Tutut karena dirinya dicegah ke luar negeri atau pengajuan Menteri Keuangan akibat urusan piutang negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tutut menggugat Menkeu diduga terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025.

Keputusan yang digugat adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025, ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Adapun agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.

PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang menangani kasus tersebut.

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Baca juga: Respon Kemeneku Purbaya Yudhi Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 R di PTUN Jakarta  

Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
TUTUT SOEHARTO - Mengenal sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Surya.co.id)

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Hingga kini, detail isi gugatan tersebut belum bisa diakses publik.

Sebagaiamana diketahui,  Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia menggantikan Sri Mulyani Indrawati dimana Serah Terima Jabatan (Sertijab) digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Beberapa hari setelahnya, Menkeu Purbaya kini harus menghadapi gugatan Tutut Soeharto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved