Berita Nasional
Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati
JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Brigadir J tampaknya tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman pidana seumur hidup.
Namun, keluarga Brigadir J berharap hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Namun pihak keluarga almarhum Brigadir J masih berharap Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis mati bagi Ferdy Sambo menurutnya telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.
"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.
"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.
Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
berita nasional
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Brigadir J
Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Ferry Irwandi Siap Jika Dilaporkan Jenderal TNI, Saya Tidak Pernah Dididik Jadi Pengecut |
![]() |
---|
PROFIL Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, Dansatsiber Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, 4 Jenderal TNI Datangi Mapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Perwira TNI di Keerom Papua Tembak Junior Hingga Tewas, Ngaku Terancam Karena Dikejar Dengan Kampak |
![]() |
---|
Bukan 900 M, KemenPU Butuh Rp 1 T, Perbaiki Gedung DPRD dan Fasilitas Publik yang Rusak Pasca Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.