Berita Nasional

Kondisi Pengadilan Negeri Jaksel Didemo Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati : Jangan Seperti Drama Korea

Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini dipenuhi oleh puluhan orang berdemo menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. 

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Puluhan massa gelar aksi demo menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati, Selasa (17/1/2023).
Puluhan massa gelar aksi demo menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati, Selasa (17/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Alasan JPU jatuhkan tuntut seumur hidup untuk Ferdy Sambo

Inilah alasan Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri dituntut hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan tuntutan itu, maka Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Ada 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan penjara seumur hidup itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Inilah 7 hal yang memberatkan adalah :

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved