Berita Ogan Ilir

Satu Tahanan Kasus Pencurian Mobil di Indralaya Dilimpahkan ke Kejari OI, Penyidikan Tahap II

Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir, masuk penyidikan tahap II.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir, masuk penyidikan tahap II, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -  Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka bernama Priado alias Aldo (21 tahun).

"Perkara yang menjerat tersangka ini P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap II," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (10/1/2023).

Herman menjelaskan, tersangka dilaporkan mencuri mobil milik tetangganya sendiri di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada pertengahan tahun lalu.

Tersangka Aldo melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya pada waktu dinihari, saat pemilik kendaraan masih tidur.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman menerangkan latar belakang kasus pencurian tersebut.

Baca juga: 29 Matras Panjat Dinding Terbakar, Poltek Unsri Palembang Kebakaran Kerugian Puluhan Juta

Kendaraan yang dicuri yakni mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC.

Saat diciduk polisi, tersangka sempat membantah sebagai pelaku pencurian dan mencoba berbohong.

Namun begitu ditunjukkan dokumen barang bukti mobil yang dicuri, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Herman mengungkapkan, tersangka Aldo merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.

"Jadi memang antara tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya. Dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Ogan Ilir," jelas Herman.

Mencuri Mobil Saat Tetangga Tidur

Polisi kembali menangkap buronan pencurian mobil di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, pencurian mobil ini dilakukan pada akhir Juli lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Dodi (26 tahun) dan tersangka menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved