Berita Muaraenim
Bongkar Peredaran Sabu di Desa Berugo Belimbing, Anggota BNNK-Kodim Muaraenim Terlibat Baku Tembak
BNNK Kabupaten Muaraenim dan Kodim 0404 Muaraenim gagalkan peredaran narkotika senilai Rp 100 juta di desa Berugo, Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 58,90 gram 2 dalam kantong plastik ukuran sedang dan 52 paket ukuran kecil dengan rincian senilai Rp. 100 juta rupiah.
Baca juga: Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan, Ini Suap Diterima Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap atau bong, sejumlah uang tunai,kantong plastik, dan puluhan alat bukti lainnya.
Para tersangka dan barang buktipun kemudian diamankan ke kantor BNNK Muaraenim untuk di proses lebih lanjut.
AKBP H Abdul Rahman, kepala BNNK Muaraenim dengan didampingi Dandim 0404 Muaraenim,Letkol Inf Erwin Iswari S.sos.Mtr membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Lima orang tersangka sudah kita amankan dan akan di periksa lebih lanjut, sementara 4 orang dinyatakan sebagai (DPO) berinisial ED, HYD, BRH, dan BGL karena melarikan diri saat akan kita amankan,"katanya.
Ia juga mengatakan penangkapan ke-5 tersangka tersebut tak luput berkat kerjasama informasi dari satuan Intel Kodim Muaraenim kepada BNNK Muaraenim.
" yang mana di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba sangat yang meresahkan masyarakat. Sehingga, tidak butuh lama menindak lanjuti laporan tersebut, dengan di back Up satuan Intel Kodim Muaraenim langsung kita lakukan penggerbekan dan menggeledah tempat tersebut dan berhasil mengamankan 5 tersangka bersama barang buktinya tersebut,"katanya.
Baca juga: Cerita Rusmadi yang Baru Dilantik Jadi PPPK di Muaraenim, Tahun Depan Saya Pensiun
Dijelaskan Abdulrahman, kelima tersangka yang berhasil diamankan di jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
" Kita sangat mengapresiasi jajaran anggota intel Kodim 0404 Muaraenim yang mana telah membantu kita menggagalkan peredaran narkotika, untuk itu sebagai bentuk apresiasi kita,
kita memberikan penghargaan kepada ke-6 anggota dari satuan Intel Kodim Muaraenim yang telah berhasil mengungkapkan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Muaraenim,"jelasnya.
Pihaknya juga berharap sinergitas tersebut akan terus terjalin kedepannya dan sama-sama dalam melakukan upaya pemberantasan penyalagunaan narkotika.
Sementara itu Dandim 0404 Muaraenim Letkol Inf Erwin Iswari S.sos.Mtr (Han) mengatakan, keberhasilan pengungkapan peredaran Narkoba tersebut merupakan wujud komitmen dari Kodim Muaraenim bersama BNNK Muaraenim dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Muaraenim.
” Ya, ini sudah menjadi tugas kami serta panggilan Negara kepada kami dalam memerangi Narkoba, dimana kami memiliki tanggung jawab utnuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Muaraenim ,” katanya.
Iapun menghimbau seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam penyalagunaan narkotika dalam bentuk apapun.
” Saya tegaskan,saya tidak akan main main dalam memerangi Narkoba ini, Khususnya bagi kepada anggota saya, apa bila itu ada yang terbukti, sanksi tegas sudah pasti akan saya berikan ,” tegasnya.