Polres Ogan Ilir

Bawa 20 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalinsum Palembang- Kayuagung

Dua orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,26 gram yang dikemas dalam 20 paket.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (3/9/2025) pagi. Polisi masih melakukan pengembangan ungkap kasus narkoba ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan sindikat pengedar narkoba di Jalinsum Palembang-Kayuagung wilayah Ogan Ilir.

Dua orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,26 gram yang dikemas dalam 20 paket.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, dua tersangka yang diamankan merupakan pengedar.

"Sekarang keduanya masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (3/9/2025).

Adapun identitas kedua tersangka yakni Sarjono (54 tahun) dan Ari (45 tahun), warga Sungai Pinang, Ogan Ilir.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu.

"Diduga keduanya pengedar yang sudah bertransaksi beberapa kali," ujar Surya.

Baca juga: Polres Ogan Ilir-Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Indralaya Utara dan Pemulutan Selatan

Setelah mengamankan para tersangka pada Selasa (2/9/2025) malam, polisi kini menelusuri sumber atau bandar yang memasok narkoba tersebut.

"Dan juga bukan tidak mungkin ada anggota sindikat peredaran lainnya," kata Surya.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara 20 tahun menanti para tersangka. 

“Kami terus melakukan pengembangan dan untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved