Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan, Ini Suap Diterima Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar
Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar, didakwa menerima suap Rp 600 juta dalam kasus ini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasus alih fungsi lahan perkebunan fiktif di Muara Enim telah memasuki tahapan sidang.
Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar, didakwa menerima suap Rp 600 juta dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa Muzakir merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Jaksa Naimullah mengatakan, terdakwa Muzakir dinilai melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pasal 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya Muzakir, terdapat dua terdakwa lain yang didakwa pasal yang sama, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri.
• Sidang Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Tak Ajukan Eksepsi
Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
"Ancaman dalam pasal itu paling tinggi 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Naimullah dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (11/2/2021).
Sebelum Ditahan Jaksa Menurut jaksa, ketiga terdakwa itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketika itu, Muzakir yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim terlibat pengerjaan alih fungsi lahan fiktif pada 2014.
Muzakir diduga menerima suap Rp 600 juta dari pihak PT Perkebunan Mitra Ogan.
"Total kerugian negara Rp 5,8 miliar," ujar Naimullah.
Usai dakwaan dibacakan jaksa, terdakwa M Anjapri mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Sementara, terdakwa Yan Satyananda mengajukan eksesepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, Muzakir tak melakukan upaya apapun.
Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan.