Tambang Batubara Ilegal Muaraenim

Kesaksian Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Ilegal di Muaraenim, Pasrah Pejamkan Mata

Penambang yang selamat menceritakan saat-saat menegangkan sewaktu tanah di atas tebing runtuh menimpa tubuh mereka

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru didampingi Kapolda Sumsel, Eko Indra Heri dan Dandem 044/Gapo saat melihat lokasi longsornya tambang batubara ilegal di Muara Enim, Kamis (22/10/2020). 

Polisi bersama masyarakat melakukan evakuasi menggunakan alat berat untuk mempermudah pencarian. Saat ditemukan posisi mereka berdekatan satu sama lain dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Pada saat kejadian tersebut mereka ini posisinya saling berdekatan, tanah longsor dari sebelah kanan itu kemungkinan menyebabkan para korban berkumpul karena himpitan tanah," kata Faisal.

Aktivitas penambangan batubara di kubangan yang menjadi lokasi kejadian kemungkinan dilakukan secara berkelompok hingga belasan orang. Mereka mengikis dinding tanah dan mengambil batubara kemudian memasukkan ke dalam karung.

"Kalau titik penambangan ilegal ini di kecamatan Tanjung Agung ada sekitar 11-15 titik. Pasca kejadian itu mereka kini tidak beraktivitas lagi sesuai dengan arahan dari bapak Bupati," katanya

Faisal menegaskan penyelidikan terhadap kasus tersebut kini ditangani sepenuhnya oleh polres Muaraenim. Ada sejumlah orang yang selamat kini sudah dimintai keterangan terkait kejadian itu.

Tampak petugas Inafis Polres Muara Enim melakukan oleh TKP dan memasang garis polisi. Selain itu, tampak tim Tagana Muara Enim, anggota Polres Miara Enim, dan Kodim Muara Enim. Suasana lokasi tambang tampak tidak ada aktivitas pekerja. Pondok beratap terpal yang biasa ditempati petambang terlihat kosong.

Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Syahputra mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang selamat dalam kejadian itu.

Tiga Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Adapun ketiga tersangka tersebut Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan. Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti barang bukti kunci pas Shanghai sati buah, blencong dua buah, cangkul empat buah, ember tiga buah, celana panjang warna coklat putih dua buah, baju kaos lengan pendek warna Kuning, satu buah training panjang Hitam, Satu buah topi enam buah sepatu bot, Satu pasang sepatu kets, Tiga buah serpihan batubara tiga bungkah, 15 karung batubara, motor Honda Revo warna Hitam dua unit.

"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim. (tim)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved