Divonis Bui 13 Tahun Karena Bunuh Pria Penganggu Istrinya, Pria di Palembang Ini Langsung Terima
Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Puncaknya saat terdakwa memergoki istrinya menjemput sekolah anak mereka. Saat itu istrinya ditemani oleh korban. Dari situ terdakwa baru mengetahui sang istri sering diantar pulang oleh korban.
Kemudian, muncul rasa kecurigaan yang dirasakan terdakwa terkait hubungan istrinya dengan korban.
Akibat memendam rasa cemburu dan emosi yang ditahan selama ini , maka puncaknya pada hari Selasa (21/4/ 2020) sekira Pukul 12.00 WIB, terdakwa mengintai gerak-gerik istrinya dengan korban melalui layar CCTV yang berada di Recepsionis.
Tidak lama kemudian terdakwa melihat dari kamera CCTV tersebut, istrinya berjalan menuju ruangan kosong dengan diikuti oleh korban yang berjalan dari pintu depan mengarah ke ruangan kosong.
Saat itu terdakwa timbul curiga bahwa korban mau menemui istrinya.
Kemudian, terdakwa naik ke lantai dua kantor BPKAD dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari laci meja kerjanya lalu.
Lalu terdakwa menghampiri korban langsung menusuk korban secara berulang-ulang.
Usai kejadian itu, terdakwa langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain.
Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.