Divonis Bui 13 Tahun Karena Bunuh Pria Penganggu Istrinya, Pria di Palembang Ini Langsung Terima
Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.
Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.
Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.
"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya."
"Disitu suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," cerita Meili.
Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor.
Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.
"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meili.
Ditusuk di Ruang Kerja
Sementara itu, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Amos terhadap korban, Ahmad Yoga sempat menggemparkan masyarakat.
Sebab pembunuhan itu terjadi di kantor mereka di BPKAD Sumsel, saat jam kerja berlangsung.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, tindakan itu bermula dari terdakwa yang mendengar cerita teman-teman sekantornya bahwa saksi Meily Agustina Putri yang tak lain istri terdakwa, sering mengobrol dan duduk bersama dengan korban pada saat jam kerja.
Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya.
Seiring berjalannya waktu, antara terdakwa dan istrinya terjadi ribut dalam rumah tangga mereka.
Sehingga saat itu antara terdakwa dengan istrinya saling tidak berteguran.