Divonis Bui 13 Tahun Karena Bunuh Pria Penganggu Istrinya, Pria di Palembang Ini Langsung Terima
Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Namun menurutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan.
"Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, sehingga kami dari kuasa hukum juga menerima putusan tersebut," ujarnya.
Tidak Emosional
Kasus pembunuhan pegawai honorer BPKAD Sumsel, oleh teman sekantornya telah memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (5/8/2020).
Meily Agustina Putri, istri terdakwa juga turut hadir dalam persidangan guna memberikan kesaksian.
Persidangan itu digelar untuk mengungkapkan penyebab terdakwa Priamos alias Amos (40 tahun) nekat menghabisi nyawa rekannya, Ahmad Yoga (28 tahun) di kantor BPKAD Sumsel, Selasa (21/4/2020) lalu.
"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meili dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung.
Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.
Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.
Dihadapan majelis hakim Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.
"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuklinggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu."
"Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," ujarnya.
Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.