Divonis Bui 13 Tahun Karena Bunuh Pria Penganggu Istrinya, Pria di Palembang Ini Langsung Terima

Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
SIDANG VIRTUAL - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang virtual terdakwa Priamos alias Amos (49) atas pembunuhan terhadap Ahmad Yoga (29) yang tak lain rekan kerjanya sendiri di kantor BPKAD Sumsel, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu yang terjadi di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel telah memasuki tahap putusan hakim, Selasa (22/9/2020).

Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Priamos alias Amos (49) atas perbuatannya telah membunuh Ahmad Yoga (29) yang tak lain rekan kerjanya sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar ketua majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimana, pada saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan Priamos yang telah membunuh Ahmad Yoga.

Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.

Namun ternyata perbuatan itu masih saja dilakukan korban.

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Selain itu sudah ada upaya dari terdakwa dalam memperingatkan korban agar tidak menggangu istrinya," ujar dia.

Sementara itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Priamos tampak tak kuasa menahan raut tegang yang tersirat jelas di wajahnya.

Terlihat menggunakan peci dan baju putih, Priamos yang menyaksikan jalannya persidangan dari layar monitor di ruang tahanan di Polsek Ilir Timur I Palembang, tampak beberapa kali menarik nafas panjang dengan sesekali menundukkan kepalanya.

Meski begitu, atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Priamos memilih untuk menerima putusan 13 tahun penjara.

Tanpa banyak berucap, ia langsung menyatakan terima atas putusan tersebut.

"Iya pak hakim, saya terima," ujarnya melalui video virtual di ruang sidang pengadilan negeri Palembang.

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Daud Dahlan SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang tega membunuh korban, dilatarbelakangi emosi dan cemburu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved