Divonis Bui 13 Tahun Karena Bunuh Pria Penganggu Istrinya, Pria di Palembang Ini Langsung Terima

Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
SIDANG VIRTUAL - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang virtual terdakwa Priamos alias Amos (49) atas pembunuhan terhadap Ahmad Yoga (29) yang tak lain rekan kerjanya sendiri di kantor BPKAD Sumsel, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu yang terjadi di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel telah memasuki tahap putusan hakim, Selasa (22/9/2020).

Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Priamos alias Amos (49) atas perbuatannya telah membunuh Ahmad Yoga (29) yang tak lain rekan kerjanya sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar ketua majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimana, pada saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan Priamos yang telah membunuh Ahmad Yoga.

Salah satu pertimbangan hakim yakni sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah berulang kali memohon untuk tidak menggangu istrinya.

Namun ternyata perbuatan itu masih saja dilakukan korban.

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Selain itu sudah ada upaya dari terdakwa dalam memperingatkan korban agar tidak menggangu istrinya," ujar dia.

Sementara itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Priamos tampak tak kuasa menahan raut tegang yang tersirat jelas di wajahnya.

Terlihat menggunakan peci dan baju putih, Priamos yang menyaksikan jalannya persidangan dari layar monitor di ruang tahanan di Polsek Ilir Timur I Palembang, tampak beberapa kali menarik nafas panjang dengan sesekali menundukkan kepalanya.

Meski begitu, atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Priamos memilih untuk menerima putusan 13 tahun penjara.

Tanpa banyak berucap, ia langsung menyatakan terima atas putusan tersebut.

"Iya pak hakim, saya terima," ujarnya melalui video virtual di ruang sidang pengadilan negeri Palembang.

Diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Daud Dahlan SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang tega membunuh korban, dilatarbelakangi emosi dan cemburu.

Namun menurutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan.

"Terdakwa sendiri menerima putusan hakim, sehingga kami dari kuasa hukum juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Tidak Emosional

Kasus pembunuhan pegawai honorer BPKAD Sumsel, oleh teman sekantornya telah memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (5/8/2020).

Meily Agustina Putri, istri terdakwa juga turut hadir dalam persidangan guna memberikan kesaksian.

Persidangan itu digelar untuk mengungkapkan penyebab terdakwa Priamos alias Amos (40 tahun) nekat menghabisi nyawa rekannya, Ahmad Yoga (28 tahun) di kantor BPKAD Sumsel, Selasa (21/4/2020) lalu.

"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meili dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung.

Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.

Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.

Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.

"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.

Dihadapan majelis hakim Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.

"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuklinggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu."

"Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," ujarnya.

Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.

Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.

Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.

Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.

"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya."

"Disitu suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," cerita Meili.

Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor.

Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.

"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meili.

Ditusuk di Ruang Kerja

Sementara itu, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Amos terhadap korban, Ahmad Yoga sempat menggemparkan masyarakat.

Sebab pembunuhan itu terjadi di kantor mereka di BPKAD Sumsel, saat jam kerja berlangsung.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, tindakan itu bermula dari terdakwa yang mendengar cerita teman-teman sekantornya bahwa saksi Meily Agustina Putri yang tak lain istri terdakwa, sering mengobrol dan duduk bersama dengan korban pada saat jam kerja.

Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya.

Seiring berjalannya waktu, antara terdakwa dan istrinya terjadi ribut dalam rumah tangga mereka.

Sehingga saat itu antara terdakwa dengan istrinya saling tidak berteguran.

Puncaknya saat terdakwa memergoki istrinya menjemput sekolah anak mereka. Saat itu istrinya ditemani oleh korban. Dari situ terdakwa baru mengetahui sang istri sering diantar pulang oleh korban.

Kemudian, muncul rasa kecurigaan yang dirasakan terdakwa terkait hubungan istrinya dengan korban.

Akibat memendam rasa cemburu dan emosi yang ditahan selama ini , maka puncaknya pada hari Selasa (21/4/ 2020) sekira Pukul 12.00 WIB, terdakwa mengintai gerak-gerik istrinya dengan korban melalui layar CCTV yang berada di Recepsionis.

Tidak lama kemudian terdakwa melihat dari kamera CCTV tersebut, istrinya berjalan menuju ruangan kosong dengan diikuti oleh korban yang berjalan dari pintu depan mengarah ke ruangan kosong.

Saat itu terdakwa timbul curiga bahwa korban mau menemui istrinya.

Kemudian, terdakwa naik ke lantai dua kantor BPKAD dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari laci meja kerjanya lalu.

Lalu terdakwa menghampiri korban langsung menusuk korban secara berulang-ulang.

Usai kejadian itu, terdakwa langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain.

Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved