Kasus Korupsi PUPR OKU

Sikap Gerindra dan PKB Usai 2 Kadernya di DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di PUPR

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
kompas.com
KORUPSI - Gedung KPK. Sikap Gerindra dan PKB Usai 2 Kadernya di DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap Proyak di PUPR 

Ringkasan Berita:- 2 anggota DPRD OKU ditetapkan tersangka oleh KPK di kasus suap proyek PUPR di OKU
- Gerindra dan PKB menghormati proses hukum.
- Ada 4 tersangka baru.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua partai di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku menghormati proses hukum terhadap kadernya, yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU.

Seperti yang diungkapkan DPD Partai Gerindra provinsi Sumsel yang mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto.

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri.

Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.

"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD OKU Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK di Kasus Suap Proyek PUPR

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka, Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel

Hal senada diungkapkan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel menyatakan hal yang sama, menurutnya PKB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kita menghormati keputusan KPK dalam menetapkan tersangka, tapi kita juga menghormati azaz praduga tak bersalah. Jadi, biarkan hukum berjalan dengan semestinya melalui proses peradilan yang adil," pungkas Wakil ketua FPKB DPRD Sumsel M Oktaviansyah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU yang berasal dari partai Gerindra Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo (PKB), Ahmad Thoha alias Anang dari swasta, dan Mendra SB dari swasta.

"Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved