Berita BPJS Kesehatan

Cara Mendaftar dan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, Ini 4 Fungsinya

Ada 4 Layanan online yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
BPJS Kesehatan
Ini 4 Layanan BPJS Kesehatan Secara Online, Tanpa Harus Tatap Muka Datang Ke Kantor. 

3. Perubahan data kepesertaan PPU,PBPU/BP meliputi:tambah/kurang anggota keluarga, perubahan FKTP, perubahan alamat/domisili, nomor handphone, alamat email serta kelas perawatan.

4. Pencetakkan kartu dan penggantian kartu rusak maupun hilang.

5. Informasi data peserta dan keluarganya.

6. Informasi jumlah tagihan dan pembayaran iuran.

7. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.

8. Informasi Registrasi Aplikasi Mobile JKN.

4. Website BPJS Kesehatan

Merupakan layanan yang dapat diakses melalui jaringan internet dalam bentuk Website yang dapat diakses pada alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.

Jenis Layanan dalam Website BPJS Kesehatan:

1. Registrasi Badan Usaha Peserta PPU Non Penyelenggara Negara.

2. Informasi seputar program JKN-KIS yang terdiri dari panduan layanan bagi peserta JKN-KIS, informasi alamat Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, informasi Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Fitur Skrining riwayat kesehatan berisi pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat kesehatan. Hasil srkining riwayat kesehatan adalah risiko rendah/sedang/ tinggi untuk penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang harus dilakukan peserta berdasarkan hasil skrining riwayat kesehatan. Skrining hanya dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali

4. Cek informasi iuran.

5. Penyampaian informasi, pengaduan kritik dan saran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved