Berita Selebriti

Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas

Hakim pengadilan Jakarta Selatan turun memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI/Instagram SSCPolitik
NIKITA DAN ASISTEN DITAHAN : Nikita Mirzani dan Mail asistesnya resmi memakai pakaian tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim pengadilan Jakarta Selatan turun memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra

Hal itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (28/10/2025) malam melansir dari Tribunnews.com.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.

 

DITUNTUT 11 TAHUN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). ). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ia pun melayangkan sindiran menohok pada jaksa di kasusnya.
DITUNTUT 11 TAHUN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). ). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ia pun melayangkan sindiran menohok pada jaksa di kasusnya. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

 

Mail Bakal Laporkan balik

Mendengar keputusan Majelis Hakim, Mail mengaku sedikit kecewa karena seharusnya dirinya bebas.

Meski demikian, ia memilih menerima dan berpikir panjang untuk mengajukan banding.

"Harusnya bebas sebenarnya. Karena pasal-pasal yang dituduhkan itu semuanya pencemaran, eh macam mana? Pemerasan, sama TPPU-nya kan enggak ada," ucap Mail dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (28/10/2025).

 "Harusnya tuh sebenarnya bebas. Jadi ya udahlah kalau misalnya emang itu kan udah keputusan Hakim yang Mulia. Heeh. Jadi Mail tinggal ikutin aja alurnya, tinggal jalanin ke depannya mau kayak gimana gitu," lanjutnya.

Namun Mail mengaku diam-diam telah menyiapkan kejutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved