Berita Selebriti
Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas
Hakim pengadilan Jakarta Selatan turun memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim pengadilan Jakarta Selatan turun memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra
Hal itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (28/10/2025) malam melansir dari Tribunnews.com.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.
Mail Bakal Laporkan balik
Mendengar keputusan Majelis Hakim, Mail mengaku sedikit kecewa karena seharusnya dirinya bebas.
Meski demikian, ia memilih menerima dan berpikir panjang untuk mengajukan banding.
"Harusnya bebas sebenarnya. Karena pasal-pasal yang dituduhkan itu semuanya pencemaran, eh macam mana? Pemerasan, sama TPPU-nya kan enggak ada," ucap Mail dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (28/10/2025).
"Harusnya tuh sebenarnya bebas. Jadi ya udahlah kalau misalnya emang itu kan udah keputusan Hakim yang Mulia. Heeh. Jadi Mail tinggal ikutin aja alurnya, tinggal jalanin ke depannya mau kayak gimana gitu," lanjutnya.
Namun Mail mengaku diam-diam telah menyiapkan kejutan.
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Bantahan Pak Tarno Disangka Mengemis Lagi Saat Video di Kota Tua Viral: Saya Gak Minta, Dikasih |
|
|---|
| Na Daehoon Jalani Ibadah Umrah Sambil Gendong Anaknya Setelah Ramain Kabar Diselingkuhi Jule |
|
|---|
| Ruben Onsu Murka dengan Netizen Saat Disebut Ayah Gagal: Bingung Sama Manusia Gini |
|
|---|
| Janji Julia Prastini usai Akui Berselingkuh dari Suami, Minta Maaf ke Na Daehoon dan Ketiga Anaknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.