Berita BPJS Kesehatan
Cara Mendaftar dan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, Ini 4 Fungsinya
Ada 4 Layanan online yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Tak hanya datang kekantor, pelayanan BPJS Kesehatan juga dapat diakses secara online.
Pelayanan ini mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan JKN-KIS tanpa perlu datang ke kantor cabang atau pusat BPJS.
Cukup menggunakan ponsel atau Laptop/PC, bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Ada 4 Layanan online yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan.
Layanan Berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi, penanganan pengaduan, kritik dan saran, yang terdiri dari:
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan berikut 4 layanan online sebagai berikut :
1. Aplikasi Mobile JKN.
5 Kemudahan Utama Menggunakan aplikasi JKN yaitu
- Mendaftar & mengubah data kepesertaan
- Mengetahui informasi data peserta & keluarga
- Mengetahui informasi tagihan & pembayaran iuran
- Mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan (KIS Digital)
- Menyampaikan pengaduan & permintaan informasi seputar JKN-KISI
Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN
1. Buka Google Play Store atau App Store lalu instal/download aplikasi Mobile JKN
Pastikan aplikasi didownload dari pengembang BPJS Kesehatan
2. Setelah terinstall, klik menu Pendaftaran Pengguna Mobile untuk masuk di halaman registrasi.
- Menu Pendaftaran Peserta Baru untuk pendaftaranpeserta PBPU/Mandiri
- Menu Login apabila sudah pernah melakukan registrasi di aplikasi Mobile JKN
• Cara Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Online via Aplikasi JKN-KIS, Ini Syarat-syarat yang Diperlukan
3. Proses registrasi dengan memasukan data :
- No Kartu BPJS
- No KTP/NIK
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Lalu klik “Register”
- Password
- Konfirmasi Password
- No. HP
- Email (masukan kode verifikasi)
4. Setelah berhasil registrasi
Klik Oke untuk kembali ke halaman login
5. Masukkan no kartu/ email/ username dan password yang sudah terdaftar serta Captcha yang sesuai dengan gambar
Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama apps
6. Selamat Anda berhasil masuk ke aplikasi Mobile JKN
• Tata Cara Membayar BPJS Kesehatan di Mini Market (Alfamart & Indomaret), Mudah Gak Pakai Ribet
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 merupakan media yang dapat diakses oleh calon peserta atau peserta JKN- KIS melalui telepon rumah dan/atau maupun handphone setiap hari (senin s.d. minggu) selama 24 Jam.
Tarif panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 adalah tarif lokal jika dari menggunakan telepon rumah/Kantor (PSTN), atau tarif yang dikenakan masing-masing operator jika menggunakan handphone/telepon selular.
Jenis Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400:
1. Informasi seputar program JKN-KIS.
2. Pendaftaran peserta dan penambahan anggota keluarga PBPU.
3. Perubahan data kepesertaan: perubahan FKTP (paling cepat sudah terdaftar 3 bulan dari FKTP sebelumnya), perubahan alamat/domisili, alamat email serta kelas perawatan (paling cepat sudah terdaftar 1 tahun dari kelas perawatan sebelumnya dan dalam status peserta aktif).
4. Informasi data peserta dan keluarganya.
5. Informasi jumlah tagihan iuran.
6. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
7. Layanan Dokter ConsultingMerupakan layanan konsultasi kesehatan dengan Dokter Umum tanpa dibatasi lama waktu konsultasi. Layanan Dokter Consultingdapat diakses setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
8. Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) Merupakan aktivitas komunikasi untuk pemberian Informasi, Pengaduan, kritik dan saran yang di respon oleh robot/tokoh virtual yang dapat diakses melalui Whatsapp (WA) dan Telegram pada nomor 08118750400 atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
9. Layanan Voice Interactive JKN (VIKA)Merupakan menu pilihan yang dapat dipilih peserta pada saat menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 melalui mesin penjawab, untuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran.
10. Layanan Badan UsahaMerupakan layanan pemberian informasi bagi Badan Usaha yang meliputi cara pendaftaran BU dan panduan penggunaan Elektronik Badan usaha (EDABU).
• Lewat E-Dabu Mobile, BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Baru Untuk Badan Usaha
3. Mobile Customer Service (MCS).
Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan yang mengusung konsep “jemput bola”, dengan menggunakan kendaraan roda empat yang bersifat mobile untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS pada daerah yang memiliki akses jauh dari lokasi Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota.
Jenis Layanan dalam Mobile Customer Service (MCS):
1. Informasi seputar program JKN-KIS
2. Pendaftaran peserta PPU, PBPU/BP.
3. Perubahan data kepesertaan PPU,PBPU/BP meliputi:tambah/kurang anggota keluarga, perubahan FKTP, perubahan alamat/domisili, nomor handphone, alamat email serta kelas perawatan.
4. Pencetakkan kartu dan penggantian kartu rusak maupun hilang.
5. Informasi data peserta dan keluarganya.
6. Informasi jumlah tagihan dan pembayaran iuran.
7. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
8. Informasi Registrasi Aplikasi Mobile JKN.
4. Website BPJS Kesehatan
Merupakan layanan yang dapat diakses melalui jaringan internet dalam bentuk Website yang dapat diakses pada alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.
Jenis Layanan dalam Website BPJS Kesehatan:
1. Registrasi Badan Usaha Peserta PPU Non Penyelenggara Negara.
2. Informasi seputar program JKN-KIS yang terdiri dari panduan layanan bagi peserta JKN-KIS, informasi alamat Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, informasi Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Fitur Skrining riwayat kesehatan berisi pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat kesehatan. Hasil srkining riwayat kesehatan adalah risiko rendah/sedang/ tinggi untuk penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang harus dilakukan peserta berdasarkan hasil skrining riwayat kesehatan. Skrining hanya dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali
4. Cek informasi iuran.
5. Penyampaian informasi, pengaduan kritik dan saran