Berita OKI
Warga Senang, Pengedar Ekstasi dan Sabu-sabu Antar Desa Dibekuk Polres OKI
Barang bukti yang diamankan, 7 butir ekstasi merek pinguin, 32 butir ekstasi oplosan merek NIT, 21 bungkus kecil sabu, dan satu timbangan sabu
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Pengedar sabu-sabu asal Desa Lebung Hitam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Marsudi (36) yang kian meresahkan masyarakat ditangkap polisi, Senin (10/9/2019).
Kapolres OKI AKBP Ade HariantonSH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH mengatakan, tersangka diamankan karena memiliki dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Lagi pula, jelas Kasat Narkoba, para orang tua di wilayah Kecamatan Tulung Selapan mengkhawatirkan anak mereka terdampak bahaya narkoba.
Baca: Tiga PNS Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerima Gaji dan Tak Dipecat
Baca: Ari Lasso Datang ke Palembang Langsung Berburu Pempek, Jenis Lenggang Paling Disuka
Baca: Persipura Vs Sriwijaya FC - Pelatih Persipura Waspadai Tiga Pilar Sriwijaya FC Ini
Sebab itu, warga sangat senang terungkapnya penjual narkoba di Desa Lebung Hitam.
"Tersangka diamankan saat berada di rumahnya dan tak melakukan perlawanan dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat timbangan digital," kata Kasat Narkoba AKP Herry didampingi Kanit Resnarkoba Ipda Djunaidi SH.
Barang bukti yang diamankan yakni, 7 butir ekstasi merek pinguin, 32 butir ekstasi oplosan merek NIT, 21 bungkus kecil sabu, satui timbangan sabu.
"Barang bukti inilah yang membuat tersangka tak berkutik dan harus mendekam sementara ini di sel tahanan di Mapolsek Tulung Selapan," tuturnya.
Baca: Jangan Potret Makanan dan Mengunggahnya ke Instagram, Ini Kerugiannya
Baca: Bahaya, Jalan Menuju Tempat Wisata Danau Ranau OKU Selatan Ambles, Tanpa Papan Informasi Peringatan
Sementara itu, tersangka Marsudi mengakui perbuatannya yang telah menjual belikan narkoba jenis sabu dan inek. Menurutnya, keuntungan sangat menjanjikan.
"Ya saya nekat berjualan narkoba karena tak ada kerjaan selain menjual narkoba," tandasnya. (SP/ Mat Bodok)