UMP 2026

UMP Sumsel Diusulkan Naik Rp 3,94 Juta, 9 Sektor UMSP Tembus di Atas Rp 4 Juta

Berdasarkan penghitungan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, UMP Sumsel 2026 diproyeksikan jadi Rp3.942.963

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
ILUSTRASI - UMP Sumsel Diusulkan Naik Rp 3,94 Juta, 9 Sektor UMSP Tembus di Atas Rp 4 Juta 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengupahan Sumsel merekomendasikan kenaikan UMP dan UMSP 2026 sebesar 7,10 persen,
  • UMP dan UMSP ini masih menunggu pengesahan Gubernur.
  • UMP diproyeksikan naik menjadi Rp3.942.963, sedangkan UMSP untuk 9 sektor berada di atas Rp4 juta.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen.

Saat ini, rekomendasi tersebut sedang menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa keputusan kenaikan upah ini telah dirapatkan dan disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel adalah upah naik 7,10 persen. Berkasnya tinggal diajukan kepada gubernur untuk disahkan,” ujar Cecep, Kamis (18/12/2025).

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumsel 2026 akan bertambah sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan penghitungan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, UMP Sumsel 2026 diproyeksikan menjadi Rp3.942.963.

Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Kenaikan UMSP ini berlaku untuk sembilan sektor yang telah ditetapkan, dengan tetap menggunakan nilai alfa 0,7.

“UMSP juga naik dengan persentase yang sama, namun nominalnya bervariasi dan seluruhnya berada di atas Rp4 juta,” tambah Cecep.

Ia berharap kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dewan Pengupahan menargetkan pengesahan upah tersebut dapat dilakukan sebelum 24 Desember 2025.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan akan ada penyesuaian UMP untuk tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak buruh dan kemampuan dunia usaha.

Ia menyampaikan bahwa nota dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait hasil pembahasan Dewan Pengupahan masih dalam tahap finalisasi.

“Logikanya memang harus naik, tetapi kenaikan itu tidak boleh membebani korporasi,” kata Deru.

Deru menjelaskan bahwa dinamika kebutuhan hidup masyarakat terus berkembang, sehingga upah minimum harus mampu mencakup kebutuhan pendidikan anak, belanja rumah tangga, dan kebutuhan dasar lainnya. Ia juga menekankan bahwa penetapan upah ini akan memberikan ruang bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Pemprov Sumsel menargetkan regulasi terbaru mengenai besaran upah minimum ini dapat diumumkan secara resmi sebelum akhir tahun 2025.

Baca juga: Simulai Perhitungan UMP Sumsel 2026, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

Baca juga: Daftar UMP Sumsel 2026 Berdasarkan Formula Terbaru Pemerintah, Segini Nilai Kenaikan Tertinggi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved