UMP 2026

Daftar UMK 2026 di Palembang dan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel Jika Naik 8,5 Persen

Besaran UMP Sumsel 2026 Beserta UMK 2026 di Palembang dan Seluruh Kabupaten/Kota Jawa Barat Jika Naik 8,5 Persen

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com/Dok Tribun Sumsel
ILUSTRASI SELEMBAR UANG - Daftar UMK 2026 di Palembang dan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel Jika Naik 8,5 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini daftar UMK 2026 di kabupaten/kota Sumatera Selatan (Sumsel) jika naik 8,5 persen, dari yang tertinggi hingga terendah.

Pemerintah provinsi dan daerah saat ini masih menunggu keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026

Diketahui, pemerintah tengah membahas terkait kenaikan upah minimum dan menyiapkan skema baru yang tidak lagi menggunakan satu angka nasional.

Sisi lain, pihak serikat buruh di seluruh daerah meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Sumatera Selatan

Adapun penetapan UMP tersebut dapat mempengaruhi batas bawah penentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Nah, berikut besaran daftar UMK 2026 di kabupaten/kota Sumatera Selatan jika kenaikannya sesuai usulan serikat buruh 8,5 persen:

Berikut rincian lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:

1. Palembang: Rp 3.916.635 = Rp 4.249.548

2. Muara Enim: Rp 3.863.417 = Rp 4.191.807

3. Mura: Rp 3.796.653 = Rp 4.119.368

4. Muratara: Rp 3.796.654 =  Rp 4.119.369

5. Muba: Rp 3.778.348 = Rp 4.099.507

6. OKU Timur: Rp 3.749.696 =Rp 4.06.8420

7. Banyuasin: Rp 3.715.028 = Rp 4.030.805

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved