UMP 2026
Daftar UMK 2026 di Palembang dan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel Jika Naik 8,5 Persen
Besaran UMP Sumsel 2026 Beserta UMK 2026 di Palembang dan Seluruh Kabupaten/Kota Jawa Barat Jika Naik 8,5 Persen
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini daftar UMK 2026 di kabupaten/kota Sumatera Selatan (Sumsel) jika naik 8,5 persen, dari yang tertinggi hingga terendah.
Pemerintah provinsi dan daerah saat ini masih menunggu keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026
Diketahui, pemerintah tengah membahas terkait kenaikan upah minimum dan menyiapkan skema baru yang tidak lagi menggunakan satu angka nasional.
Sisi lain, pihak serikat buruh di seluruh daerah meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Sumatera Selatan
Adapun penetapan UMP tersebut dapat mempengaruhi batas bawah penentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Nah, berikut besaran daftar UMK 2026 di kabupaten/kota Sumatera Selatan jika kenaikannya sesuai usulan serikat buruh 8,5 persen:
Berikut rincian lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:
1. Palembang: Rp 3.916.635 = Rp 4.249.548
2. Muara Enim: Rp 3.863.417 = Rp 4.191.807
3. Mura: Rp 3.796.653 = Rp 4.119.368
4. Muratara: Rp 3.796.654 = Rp 4.119.369
5. Muba: Rp 3.778.348 = Rp 4.099.507
6. OKU Timur: Rp 3.749.696 =Rp 4.06.8420
7. Banyuasin: Rp 3.715.028 = Rp 4.030.805
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-UMK-2026-di-Palembang-dan-Seluruh-KabupatenKota-di-Sumsel-Jika-Naik-85-Persen.jpg)