UMP 2026
UMK Muara Enim 2026 Naik Jadi Rp 4.178.363, UMSK Capai Rp 4.240.899
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp4.178.363
Ringkasan Berita:
- Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel.
- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp4.178.363
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp 4.240.899,00
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp4.178.363. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.863.417.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim tahun 2026 juga naik sebesar Rp 4.240.899,00.
Di antaranya Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Sektor Pertambangan dan Penggalian, Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin, Sektor Industri Pengolahan.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Ia menekankan agar UMK yang berlaku tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Kalau sama boleh, disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi kalau kurang tidak boleh," ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).
Ketika disinggung mengenai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMP dan UMK tersebut, Deru meminta kesadaran dari para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kepada seluruh teman-teman pengusaha, keputusan ini sudah diambil bersama. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, hingga pemerintah, semua sudah duduk bersama dan sepakat. Maka dari itu, mari kita patuhi bersama-sama," tandasnya.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan delapan daerah yang telah ditetapkan upahnya adalah Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.
"Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.
Rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:
1. Banyuasin
UMK: Rp3.976.492,00
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Musi Banyuasin (Muba)
UMK: Rp4.039.054,00
UMSK:
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-Besaran-UMP-dan-UMK-2026-KabKota-di-Sumsel-Jika-Naik-85-Persen.jpg)