UMP 2026
Pemkab Muba Usulkan UMK 2026 Sebesar Rp 4.039.054 Naik 6,9 Persen, UMSK Naik 7,39 Persen
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemkab Muba mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp4.039.054 atau naik 6,9 persen
- Selain UMK, lima sektor unggulan juga diusulkan naik melalui UMSK, dengan kenaikan tertinggi pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 7,39 persen
- Rekomendasi resmi telah disampaikan ke Pemprov Sumsel untuk penetapan
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 4.039.054 atau naik 6,9 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha.
Rekomendasi tersebut telah ditandatangani Bupati Musi Banyuasin, H M. Toha Tohet, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam rekomendasinya, UMK Kabupaten Muba Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp4.039.054, atau meningkat 6,90 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Bupati Muba H M Toha Tohet mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengganggu iklim investasi di daerah.
"Penetapan ini mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja sekaligus keberlanjutan usaha. Keseimbangan inilah yang menjadi dasar utama rekomendasi UMK 2026,"ujar Toha, Senin (22/12/2025).
Lanjut orang nomor satu kepada Sripoku.com, rekomendasi tersebut telah disusun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
"Kita berharap usulan tersebut dapat terpenuhi agar upah pekerja di Kabupaten Muba menjadi lebih baik, dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,"jelasnya.
Baca juga: Daftar UMK 2026 di 17 Daerah Sumatera Selatan, Tertinggi Palembang Rp 4.192.837
Baca juga: Ikuti UMP Sumsel, UMK OKI 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp 3.942.963
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan bahwa besaran UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba yang digelar pada 19 Desember 2025.
"Selain UMK yang dibahas pemerintah daerah juga merekomendasikan penyesuaian UMSK untuk lima sektor strategis. Sektor Pertambangan dan Penggalian menjadi sektor dengan kenaikan tertinggi, yakni 7,39 persen, sehingga upah sektoralnya diusulkan menjadi Rp4.179.294,"ungkapnya.
Adapun empat sektor lainnya, meliputi Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Industri Pengolahan, Listrik dan Pengadaan Gas, serta Konstruksi, diusulkan mengalami kenaikan seragam sebesar 7,02 persen.
Dengan demikian, UMSK keempat sektor tersebut pada tahun 2026 menjadi Rp4.164.895.
"Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan unsur dewan pengupahan. Tujuannya agar pekerja di sektor unggulan tetap terlindungi dan produktivitas daerah terus meningkat,"jelasnya.
Rekomendasi UMK dan UMSK tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 22 Desember 2025, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
"Pemkab Muba berharap penetapan ini dapat segera dilakukan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha dalam menyambut tahun kerja 2026,"tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkab-Muba-Usulkan-UMK-2026-Sebesar-Rp-4039054-Naik-69-Persen-UMSK-Naik-739-Persen.jpg)