UMP 2026

Daftar UMK 2026 di 17 Daerah Sumatera Selatan, Tertinggi Palembang Rp 4.192.837

UMP Sumsel Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar 7,10 persen atau sebesar Rp 3.942.963. Cek juga simulasi UMK di 17 kab/kota Sumsel

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Bank Photo
UPAH MINIMUN SUMSEL - Ilustrasi uang dalam amplop dan tulisan 'Upah Minimun' (Foto arsip Tribunsumsel.com). Daftar UMK 2026 di 17 Daerah Sumatera Selatan, Tertinggi Palembang Rp 4.192.837 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur tetapkan UMP Sumsel Tahun 2026 naik menjadi Rp 3.942.963 atau 7,10 Persen
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 9 sektor usaha
  • Simulasi daftar UMK 2026 di daerah Sumatera Selatan, tertinggi Kota Palembang 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Upah Minumun Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar 7,10 persen, sebelumnya sebesar Rp 3.681.561 tahun 2025 naik menjadi Rp 3.942.963 tahun 2026.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru  pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dilansir laman resmi kominfo.sumselprov.go.id pada Senin (22/12/2025), selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123, dari sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115, Industri Pengolahan: Rp 4.114.298, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870.

Kemudian, Sektor Konstruksi: Rp 4.130.071, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356, Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400, Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440, Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869

Simulasi UMK Kab/Kota Sumatera Selatan 2026 

Berikut simulasi terhadap UMK di 17 daerah kabupaten/kota Sumatera Selatan mengacu penetapan resmi Upah Minumun Provinsi (UMP) Sumsel melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025, naik sebesar 7,10 persen atau Rp 3.942.963

Berikut daftar UMK Sumatera Selatan 2025:

Prakiraan UMK Kab/Kota Sumsel 2026

1. Kota Palembang Rp 3.916.635 menjadi Rp 4.192.837 (usulan)

2. Kabupaten Muara Enim Rp 3.863.417 menjadi Rp 4.137.719

3. Kabupaten Mura: Rp 3.796.653 menjadi Rp 4.066.215

4. Kabupaten Muratara: Rp 3.796.654 menjadi Rp 4.066.216

5. Kabupaten Muba: Rp 3.778.348 menjadi Rp 4.046.610

6. Kabupaten OKU Timur: Rp 3.749.696 menjadi Rp 4.06.8420

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved