UMP 2026

Daftar UMK/UMSK 2026 di 8 Kabupaten/Kota Sumsel, Palembang dan Muara Enim Tertinggi

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah tetapkan UMP hingga UMK tahun 2026 di Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2026

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com/Dok Tribun Sumsel
ILUSTRASI SELEMBAR UANG - Inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 8 Kabupaten/Kota Sumatera Selatan. Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim mendapatkan UMK tertinggi 

Ringkasan Berita:
  • Inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 8 Kabupaten/Kota Sumatera Selatan
  • Wilayah Sumsel, Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim mendapatkan UMK tertinggi
  • Ketentuan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP Sumsel Rp3.942.963.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. Dari penetapan itu, besaran UMK tertinggi se-Sumsel pada 2026 berlaku di Kota Palembang.

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel. Ia menekankan agar UMK yang berlaku tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Kalau sama boleh, disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi kalau kurang tidak boleh," ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Ketika disinggung mengenai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMP dan UMK tersebut, Deru meminta kesadaran dari para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kepada seluruh teman-teman pengusaha, keputusan ini sudah diambil bersama. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, hingga pemerintah, semua sudah duduk bersama dan sepakat. Maka dari itu, mari kita patuhi bersama-sama," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan delapan daerah yang telah ditetapkan upahnya adalah Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

"Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Namun, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua daerah yang tidak ditetapkan UMSK-nya karena nilainya lebih kecil daripada upah sektoral yang ditetapkan provinsi. Kedua daerah tersebut adalah OKU Timur dan Banyuasin.

"Tidak dikeluarkan SK-nya karena nilainya lebih kecil dari UMSP Sumsel 2026. Jadi, daerah tersebut mengacu pada UMSP. Begitu pula bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, mereka akan mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi," terangnya.

Adapun besaran UMK tertinggi di seluruh wilayah Sumsel pada 2026 yakni Kota Palembang, sebesar Rp4.192.837,00.

Sementara itu, di urutan kedua adalah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp4.178.363,00.

Rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:

1. Banyuasin

UMK: Rp3.976.492,00
UMSK: Mengikuti UMSP

2. Musi Banyuasin (Muba)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved