UMP 2026
UMK OKU Timur 2026 Terancam Molor, Belum Ada Kepastian Regulasi dari Pusat Maupun Provinsi
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2026 hingga kini masih belum menemui titik terang.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMK OKU Timur 2026 masih belum jelas karena daerah menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dan provinsi.
- Perusahaan mulai mempertanyakan kepastian UMK, namun pembahasan belum bisa dilakukan tanpa payung hukum pusat.
- Tahun sebelumnya UMK naik 6,5 persen, namun untuk 2026 belum dapat diprediksi sehingga menimbulkan kekhawatiran dunia usaha.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2026 hingga kini masih belum menemui titik terang.
Memasuki awal Desember, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah akan ada kenaikan ataupun mempertahankan nilai yang berjalan pada 2025.
Kebuntuan itu terjadi lantaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur masih menunggu payung hukum dari pemerintah pusat dan provinsi.
Tanpa regulasi tersebut, daerah tidak diperbolehkan memulai pembahasan UMK meski Dewan Pengupahan OKU Timur sudah siap melakukan kajian.
Mulyono, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans OKU Timur, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK biasanya selesai pada pertengahan Desember setiap tahun.
Namun hingga, belum ada edaran baru yang menjadi dasar penghitungan.
“Untuk tahun ini kami masih menunggu keputusan dari provinsi. Provinsi pun masih menunggu dari pemerintah pusat. Sampai sekarang, edaran dari pusat belum keluar,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Lanjut kata dia, kondisi ini membuat daerah tidak bisa memprediksi besaran UMK 2026.
Meskipun OKU Timur memiliki Dewan Pengupahan sendiri, keputusan final tetap harus mengikuti ketentuan pusat dan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mulyono mencontohkan situasi pada tahun sebelumnya, ketika pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen.
Aturan tersebut turut diikuti OKU Timur sehingga UMK 2025 naik sebesar Rp 228.855, dari Rp 3.520.840 menjadi Rp 3.749.696.
Ditengah ketidakpastian itu, gelombang pertanyaan dari kalangan perusahaan mulai bermunculan.
Banyak industri, terutama yang sedang menyusun laporan keuangan akhir tahun, meminta kejelasan mengenai UMK 2026.
Namun Disnakertrans tidak dapat memberikan kepastian sebelum regulasi pusat diterbitkan.
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/UMK-OKU-Timur-2026-Terancam-Molor-Belum-Ada-Kepastian-Regulasi-dari-Pusat-Maupun-Provinsi.jpg)