Malapraktik di Palembang
Bidan Buat Mata Siswi SMP di Palembang Buta Resmi Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Oknum bidan berinisial AG yang membuat buta mata seorang siswi SMP di Palembang pasca mengkonsumsi obat kini resmi berstatus tersangka.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum bidan berinisial AG yang membuat buta mata seorang siswi SMP di Palembang pasca mengkonsumsi obat kini resmi berstatus tersangka.
Meski begitu, polisi tidak menahan AG dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunarto, Minggu (22/9/2024).
Meski begitu, Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag lantaran ancaman pidana pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Siswi SMP di Palembang Buta Karena Konsumsi 6 Obat Bidan, Tak Miliki Izin Praktek
"Ga bisa ditahan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka dikenakan wajib lapor," terang dia.
Diberitakan sebelumnya Putri Berlian siswi SMP di Kecamatan Sukarami, Palembang mengalami kebutaan usai mengkonsumsi obat yang diberikan bidan tersebut.
Dari keterangan ibu korban, dia membawa anaknya berobat ke bidan Ag yang berada tak jauh dari rumahnya dengan keluhan mual, muntah, demam dan tidak nafsu makan pada 2 Juli 2024. Kemudian diberikan enam jenis obat oleh bidan tempatnya berobat.
Sehari berselang tubuh Putri Berlian mulai melepuh dan banyak ruam merah di sekujur badannya.
Mata Putri pun ikut membengkak dan sulit berkedip.
Diduga Korban Malapraktik
Informasi yang dihimpun, Berlian diduga menjadi korban malapraktik setelah mengkonsumsi obat yang diberi oleh oknum bidan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Sukarami Palembang.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada kedua bola matanya hingga nyaris terlepas disertai seluruh tubuh juga mengalami ruam merah hingga melepuh.
Ketika ditemui, Nila Sari mengatakan peristiwa ini berawal saat anaknya mengalami demam yang disertai mual dan muntah pada Selasa, (02/07/2024), lalu.
Lalu, gelisah dengan kondisi sang anak, membuat Nila Sari pun mengajak Berlian untuk mengecek kesehatannya ke bidan berinisial AG yang berada tak jauh dari rumahnya.
Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Mengalami Kebutaan Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang |
![]() |
---|
Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.