TOPIK
Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
-
KPK resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (4/3/2022).
-
Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).
-
Titis Rachmawati kuasa hukum Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba menilai tuntutan JPU KPK terhadap kliennya dirasa cukup tinggi.
-
Jaksa KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Suhandy kontraktor yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap Bupati Muba.
-
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto angkat bicara terkait saksi sidang dugaan suap PUPR Muba menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar.
-
Sidang Dugaan Suap menyebut Diduga ada aliran dana Rp 2 Miliar ke oknum Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020
-
Kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur Dinas PUPR Muba membawa nama kepolisian.
-
Suhandy, disebutkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu diduga memberi uang komitmen fee Rp.4.427.500.000 untuk proyek Dinas PUPR.
-
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pemindahan Suhandy tersebut dilaksanakan sesuai ketetapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
-
Suhandy terdakawa pemberi suap kepada Bupati Muba dipindah ke Rutan Kelas i Palembang akan ditempatkan di sel khusus selama 14 hari ke depan.
-
Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Muba resmi dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.