Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Dugaan Penerima Suap di Dinas PUPR Muba

KPK resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (4/3/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Berkas perkara dugaan gratifikasi atau suap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Muba Eddi Umari dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Jumat (4/3/2022).

Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, selain Dodi Reza KPK turut melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Muba Eddi Umari.

Jaksa KPK Ihksan mengatakan, pelimpahan berkas tersebut terkait
perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

"Benar bahwa kami barusan sudah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka
DRA (Dodi Reza Alex), HM (Herman Mayori) dan EU (Eddi Umari)," ujarnya saat ditemui setelah pelimpahan.

Kini Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.

Hal itu dikarenakan berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan siap menjalani persidangan.

"Tinggal kita tunggu waktu sidangnya," kata dia.

Baca juga: 8 Maret KSAD Jendral TNI Dudung Abdurachman Datang Ke Lubuklinggau, Berikut Agenda Kegiatan

Untuk diketahui, Suhandy Dirut PT Selaras Simpati Nusantara yang didakwa telah memberi suap kepada Bupati Muba dan kawan-kawan, saat ini masih menunggu putusan hakim.

Sebelumnya Suhandy dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara
dan denda Rp.150 juta dengan subsidair 4 bulan.

Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa Suhandy mengaku sudah memberikan fee dengan total Rp.4 miliar lebih dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp.20 miliar.

Kepada Dodi Reza, Suhandy mengaku memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp.1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved