Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
Polda Sumsel Tanggapi Oknum Polisi Disebut Disidang Dugaan Suap Bupati MUBA
Sidang Dugaan Suap menyebut Diduga ada aliran dana Rp 2 Miliar ke oknum Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel akan melakukan penyelidikan terkait pernyataan saksi sidang kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menyebut adanya aliran dana ke oknum kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bakal mencari tahu lebih lanjut fakta persidangan yang disampaikan oleh Herman Mayori.
"Jika memang ada, nanti kita klarifikasi. Dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Jika benar ada anggota yang bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Kamis (20/1/2022).
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Muba dikarenakan namanya juga ikut terseret sebagai terduga penerima aliran dana.
"Juga Kasat Reskrim Muba akan kita minta klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, turut membawa nama instansi Kepolisian.
Dimana dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp. 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.
Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini diminta keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Waktu tahun 2020 ada uang Rp.2 miliar dari Suhandy. Katanya ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR," ungkap Herman Mayori dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai terdakwa.
Pengusaha didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin yang kini ikut berstatus tersangka.
Terkait uang yang disebut dialirkan ke kepolisian, Herman Mayori mengungkapkan, hal itu terjadi ketika terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.
Namun pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Katanya untuk pengamanan, maka dikasih uang. Itu uangnya dari Eddy Umari terus diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan (Polda Sumsel). Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap dia.
Tak hanya Polda Sumsel, secara gamblang Herman Mayori juga menyebut adanya aliran dana ke oknum di Polres Muba.