Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
Pemberi Suap Bupati Muba Dipindah ke Palembang, Sebelumnya Beri Komitmen Fee Rp 4,4 Miliar
Suhandy, disebutkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu diduga memberi uang komitmen fee Rp.4.427.500.000 untuk proyek Dinas PUPR.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhandy, terdakwa diduga pemberi suap kepada Bupati Muba dipindahkan tempat penahanan dari Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
Dalam kasus yang menjerat Suhandy, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Eddi Umari (Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diketahui dalam dakwaan KPK terhadap Suhandy, disebutkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu diduga memberi uang sebesar Rp.4.427.500.000 kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR dan Eddy Umari selaku Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba.
Dalam dakwaan itu dijelaskan Suhandy harus memberi komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori dan 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.
Diberitakan sebelumnya, Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba resmi dipindahkan tempat pemindahan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
Untuk diketahui, Suhandy sebelumnya menjalani penahanan di sel tahanan KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
Menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekira pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara tersebut terus saja berjalan lurus tanpa mengeluarkan kata-kata kepada awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri
mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.
"Proses pemindahan ini dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan," ujarnya singkat.
Sidang Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketetapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tempat dimana sidang kasus ini digelar.
"Kami selaku penuntut umum KPK telah melaksanakan penetapan hakim nomor 65 tahun tanggal 13 januari tahun 2022," ujarnya saat ditemui setelah proses pemindahan terdakwa Suhandy ke Rutan Klas I Palembang.
Ada dua poin dalam ketetapan tersebut yakni memindahkan tahan atas nama Suhandy dari Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan klas I Palembang.
Poin kedua, Poin kedua batas waktu pemindahan adalah 20 Januari 2022.