Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
BREAKING NEWS: Suhandy Terdakwa Pemberi Suap Bupati Muba Dipindah ke Rutan Palembang
Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Muba resmi dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba resmi dipindahkan tempat pemindahan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
Untuk diketahui, Suhandy sebelumnya menjalani penahanan di sel tahanan KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
Menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekira pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara tersebut terus saja berjalan lurus tanpa mengeluarkan kata-kata kepada awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri
mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.
"Proses pemindahan ini dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan," ujarnya singkat.
Baca berita lainnya langsung dari google news.