Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
Suhandy Terdakwa Pemberi Suap Bupati Muba Dipindahkan ke Palembang, Ini Kata KPK
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pemindahan Suhandy tersebut dilaksanakan sesuai ketetapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhandy, terdakwa diduga pemberi suap kepada Bupati Muba dipindahkan tempat penahanan dari Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pemindahan Suhandy tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketetapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tempat dimana sidang kasus ini digelar.
"Kami selaku penuntut umum KPK telah melaksanakan penetapan hakim nomor 65 tahun tanggal 13 januari tahun 2022," ujarnya saat ditemui setelah proses pemindahan terdakwa Suhandy ke Rutan Klas I Palembang.
Ada dua poin dalam ketetapan tersebut yakni memindahkan tahan atas nama Suhandy dari Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan klas I Palembang.
Poin kedua, Poin kedua batas waktu pemindahan adalah 20 Januari 2022.
"Jadi hari ini kami sudah melaksanakan penetapan dari hakim
sebelum batas waktu yang ditentukan," ucapnya.
Menurut dia, tidak ada kendala dalam pemindahan terdakwa ini.
Untuk pelaksanaan sidang dipastikan tetap akan dilakukan mesti hingga 14 hari ke depan terdakwa akan ditempatkan di sel khusus guna memastikan dirinya bebas penuh dari covid-19.
"Terkait pelaksanaan sidang, untuk saat ini tidak bisa dilaksanakan secara offline. Tetapi difasilitasi secara online.
Sebelum tahanan dipindahkan kami juga sudah melakukan tes PCR terhadapnya dan hasilnya negatif, jadi tidak ada masalah," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Suhandy, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), Eddi Umari (Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masih berada di tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara ini masih proses penyidikan. Kita belum bisa memastikan kapan akan dibawa ke Palembang terhadap tiga tersangka itu," tuturnya.
Diketahui dalam dakwaan KPK terhadap Suhandy, disebutkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu diduga memberi uang sebesar
Rp.4.427.500.000 kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR dan Eddy Umari selaku Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba.
Dalam dakwaan itu dijelaskan Suhandy harus memberi komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori dan 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.
Diberitakan sebelumnya, Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba resmi dipindahkan tempat pemindahan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).