Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

Suhandy Pemberi Suap ke Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa KPK

Jaksa KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Suhandy kontraktor yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap Bupati Muba.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Terdakwa Suhandy terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022). Dia dituntut 3 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Suhandy, kontraktor yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (17/2/2022).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua majelis hakim Abdul Azis.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp.150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Geledah Kantor Disperindag Kabupaten OI, Bawa Tumpukan Berkas

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pledoi (pembelaan).

Nantinya pledoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy sendiri secara virtual dan melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH menilai tuntutan 3 tahun terhadap kliennya cukup tinggi.

"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved