Berita Lahat

Dendam Lama, Pemuda di Lahat Tega Bunuh Rekannya, Sempat Buron 4 Bulan Sebelum Ditangkap

Pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2026) oleh personel Polres Lahat dan Polsek Pajar Bulan.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Lahat
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Dendam Lama, Pemuda di Lahat Tega Bunuh Rekannya, Sempat Buron 4 Bulan Sebelum Ditangkap 

Ringkasan Berita:
  • DA, buronan kasus pembunuhan di Lahat, akhirnya ditangkap setelah empat bulan bersembunyi di Bengkulu Selatan.
  • Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif dendam lama, dan polisi turut mengamankan barang bukti serta mendalami kemungkinan pelaku lain.
  • Penangkapan ini disambut lega warga, sementara polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Empat bulan buron dari kejaran polisi. DA, warga Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

DA diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ibang Rahamadon (20), warga Banyu Urip, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2026) oleh personel Polres Lahat dan Polsek Pajar Bulan.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK mengungkapkan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

Pelaku mengandalkan bantuan dari beberapa kenalan serta memanfaatkan kondisi medan yang sulit dijangkau untuk bersembunyi.

Namun, upaya tersebut tidak mampu mengelabui aparat yang terus mempersempit ruang geraknya melalui pengumpulan informasi dari warga dan pemetaan lokasi persembunyian.

"Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Prandani SPd SH, bersama Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan dan dukungan Polres Manna, Bengkulu Selatan, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya, R alias E, di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan dilakukan secara terukur tanpa perlawanan berarti," terangnya, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Motif Pemuda Bunuh Lansia di OKU Timur, Ternyata Dipicu Halusinasi Tersangka karena Narkoba

Baca juga: Bunuh Sepupu Karena Warisan Rp1 M, Keluarga Pelaku di Lubuklinggau Sebut Korban Tak Tahu Balas Budi

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif tindakan tersebut adalah dendam lama.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk senjata yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain.

"Proses hukum pun langsung berjalan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sampainya.

Sementara itu, keberhasilan penangkapan ini disambut lega oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Talang Padang, Kecamatan Pajar Bulan, yang sebelumnya diliputi rasa cemas.

Kapolres Lahat tetap mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal sekecil apa pun akan tetap dikejar hingga pelakunya berhasil diadili," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved