OTT di Kantor BKPSDM Muratara

OTT Kepala BKPSDM Muratara, Polisi Amankan Rp5 Juta di Tas Lukman & Daftar Pejabat Urus Naik Pangkat

Polisi juga mengamankan amplop putih yang diduga berisi uang Rp500 ribu yang didapat dari dalam tas seorang ASN bernama Z

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jateng/Wid
OTT DI MURATARA - Ilustrasi. Polisi mengamankan uang Rp5 juta dalam OTT Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman pada Senin (27/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Lukman Kepala BKPSDM Muratara kena OTT Senin (27/4/2026) sekira pukul 14.40 WIB.
  • Barang bukti uang dalam tas Lukman Rp5 juta dan amplop putih isi Rp500 ribu di tas staf BKPSDM Muratara.
  • OTT terkait dengan kepengurusan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Pemkab Muratara.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Lukman, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (27/4/2026) sekira pukul 14.40 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, menyampaikan dalam OTT yang digelar oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Muratara tersebut mengamankan uang jutaan rupiah.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp5 juta yang didapat dari dalam tas milik Lukman selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara," ungkap Rendi pada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, penyidik polisi saat melakukan OTT tersebut juga mengamankan amplop putih yang diduga berisi uang Rp500 ribu yang didapat dari dalam tas seorang ASN bernama Z, staf BKPSDM Kabupaten Muratara.

"Turut pula diamankan buku catatan nama-nama ASN yang mengurus berkas kenaikan pangkat dan memberi uang untuk mengurus berkas kenaikan pangkat milik Z," ungkapnya.

Baca juga: OTT Kasus Pungli Naik Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan, Barang Bukti Uang Rp 500 Ribu

Status Saksi

Akibat perbuatannya, Kepala BKPSDM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 12 Huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Namun, hingga sampai saat ini status terduga pelaku Lukman masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rendi mengungkapkan OTT ini berawal dari Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, mendapat info adanya pemerasan di lingkungan BKPSDM Muratara.

"Dalam perkara ini ada beberapa bukti yang diamankan, tapi masih kita dalami dan masih kembangkan," ungkapnya.

Baca juga: Breaking News : Polres Muratara OTT di Kantor BKPSDM, 3 Orang Diamankan Soal Pungli Naik Pangkat ASN

Diinformasikan sebelumnya, dalam OTT ini pihak kepolisian Polres Muratara mengamankan barang bukti uang Rp500 ribu.

Barang bukti tersebut diduga terkait kepengurusan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved