Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Sebesar Rp 2 Juta, 7 Hari Cair

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan bila program itu saat ini dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
INSENTIF - Sekda Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya saat menyampaikan bantuan insentif untuk guru ngaji, marbot, penggali kubur serta santunan kematian dalam waktu dekat. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mulai menggulirkan bantuan insentif untuk guru ngaji, marbot, penggali kubur serta satunan kematian dalam waktu dekat, Minggu (16/11/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menyampaikan bila program itu saat ini dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Sekarang program itu masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Sekda.

Saat melaku Safari Jumat di Masjid Al Mujahiddin, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Jumat (14/11/2025) lalu Sekda meminta pihak kecamatan hingga RT untuk mempersiapkan administrasinya.

"Diharapkan para RT, lurah, dan camat untuk aktif memberikan sosialisasi kepada warga agar program tersebut dapat tersampaikan dengan baik," ungkapnya.

Selain itu, terdapat program tambahan berupa santunan kematian sebesar Rp2 juta, yang sebelumnya dikelola Bagian Kesra dan kini dialihkan pengelolaannya ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Diharapkan pada 7 hari pasca musibah itu, masyarakat sudah dapat menerima bantuan tersebut,” ujarnya.

Ia juga memohon doa agar kondisi keuangan daerah semakin membaik dan transfer anggaran dari pusat meningkat, sehingga berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga: Kelangkaan Solar Subsidi Meluas. SPBU di OKI Kuota Habis, Lubuklinggau Macet Akibat Antrean Pengepul

Baca juga: 6 Satwanya Disita BKSDA, Pemilik Usaha Kebon Kito di Lubuklinggau Berkomitmen Akan Lengkapi Aturan

Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Heri Suryanto, menyampaikan hal ini dalam rapat di Op Room Pemkot, Selasa (29/7/2025). Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian insentif tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2021.

“Perwali ini sudah kami ajukan ke Biro Hukum Pemprov Sumsel dan sedang dalam proses telaah,” ujar Heri. Meski belum final, masyarakat sudah dapat mengajukan calon penerima insentif melalui Bagian Kesra.

Menurut Heri, bantuan sosial berupa uang duka dan pemakaman diajukan ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. Ia juga menekankan perlunya sinergi kelurahan dalam pendataan penerima bantuan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved