Berita Lahat

12 Kades di Lahat Diberhentikan Sementara karena Narkoba, Wajib Direhabilitasi Jika Ingin Jabat Lagi

Surat pemberhentian sementara 12 Kades dan 1 Pjs Kades di Lahat positif narkoba sudah ditandatangani Bupati Lahat, Bursah Zarnubi

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EHDI AMIN
KADES POSITIF NARKOBA -- Pelaksanaan tes urine yang digelar Pemkab Lahat beberapa waktu lalu terhadap ASN dan juga Kepala Desa. Hasilnya sebanyak 12 Kades di Lahat positif mengonsumsi narkoba. Jika ingin kembali menjabat wajib direhabilitasi. 

Ringkasan Berita:
  • Surat pemberhentian sementara 12 Kades dan 1 Pjs Kades di Lahat positif narkoba sudah ditandatangani Bupati Lahat, Bursah Zarnubi
  • Untuk pemulihan jabatan, 12 kades tersebut harus menjalani rehabilitasi di BNN
  • Jika kembali kedapatan, sanksi diberhentikan secara langsung dipastikan akan menanti kades-kades tersebut

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Bupati Lahat, Bursah Zarnubi sudah menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa (kades) dan 1 Pjs Kades yang positif narkoba.

Penandatangan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sebagai respons dari hasil tes urine yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

Sebanyak 12 Kades positif narkoba itu berasal dari 7 kecamatan di Kabupaten Lahat. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali SSTP membenarkan, Bupati Lahat sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap kades yang terbukti menggunakan narkoba.

Pemberhentian sementara itu berlaku hingga enam bulan.

"Ya benar, 12 kades itu diberhentikan sementara selama 6 bulan. Posisinya digantikan oleh Plt yang berasal dari sekretaris desa dan perangkat desa. Untuk perkara satu Pjs, karena statusnya ASN, itu ranahnya inspektorat dan BKPSDM Lahat," ujar Zubhan Awali, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Kondisi Alex Noerdin Menurun, Sidang Pembacaan Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Ditunda

Untuk pemulihan jabatan, Zubhan menerangkan, 12 kades tersebut harus menjalani rehabilitasi di BNN.

Waktu rehabilitasi tergantung dari kondisi masing-masing. Jika hasil laboratorium menyatakan bebas dari narkoba, kades tersebut bisa kembali mengusulkan pengembalian jabatannya.

"Sudah ada lima kades yang selesai direhab, empat kades tengah rehab, sisanya belum. Jadi ini tergantung mereka (kades) sendiri, jika jabatan kades tersebut ingin dikembalikan," terangnya.

Namun meski sudah menjalani rehabilitasi, bukan berarti setelah jabatannya sebagai kades dikembalikan, yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatan yang sama.

Jika kembali kedapatan, sanksi diberhentikan secara langsung dipastikan akan menanti kades-kades tersebut.

"Salah satu syarat pengembalian jabatan ialah, berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi dan bersedia diberhentikan jika mengulang lagi. Jika terbukti menggunakan narkoba setelah jabatannya dikembalikan, ya pasti akan diberhentikan sebagai kades" tegas Zubhan Awali.

Di sisi lain, Zubhan memastikan, meski jabatan kades tersebut diduduki sementara oleh Plt, persoalan pelayanan, administrasi dan pembangunan di desa dipastikan tidak akan terhambat.

"Meski sementara ini dipimpin oleh PLT, kita pastikan tidak akan memperlambat kinerja pemerintahan di tingkat desa," jelasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved