Berita OKI

Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi mantan komisioner Panwaslu OKI divonis 2 tahun penjara kasus korupsi, Jumat (14/11/2025).

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
VONIS -- Ihsan Hamidi (depan) dan Hadi Irawan (belakang) saat digiring petugas Kejari OKI beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang digelar, Jumat (14/11/2025), dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI yang merugikan negara Rp 4,7 miliar ini divonis penjara 2 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi mantan komisioner Panwaslu OKI divonis 2 tahun penjara
  • Keduanya dinilai hakim terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar
  • Faktor meringankan putusan hakim, di antaranya kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan tulang punggung keluarga

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah pemilu di Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018. 

Kedua terdakwa yakni Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi mantan komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI dinyatakan hakim terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Sangkot Lumban Tobing SH, MH dalam sidang yang digelar, Jumat (14/11/2025). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Majelis hakim juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang sejatinya harus independen," ungkapnya.

Baca juga: Lapak Direnovasi, 85 Pedagang di Pasar Kayuagung OKI Dipindahkan Sementara ke Parkiran Mobil

Sementara faktor meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif. Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Diketahui terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Hadi Irawan Rp 402.000.000 dan Ihsan Hamidi Rp 328.500.000," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI Ulfa Nauliyanti menuntut kedua terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved